Kamis, 21 Oktober 2010

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF.KAELAN BAB I

- - - { PENDAHULUAN } - - -

 Pancasila = dasar filsafat
o Disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
o Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
o Diundangkan dalam :
 Berita RI Tahun 2 No.7
 Batang Tubuh UUDS 1945

 TAP MPR Tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998
Mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI



- - - { LANDASAN } - - -

 Landasan Pendidikan Pancasila :
A. Historis
B. Kultural
C. Yuridis
D. Filosofis

A. LANDASAN HISTORIS
• Terbentuk melalui proses panjang sejak zaman kerajaan
• Suatu prinsip tersimpul dalam pandangan dan filsaat hidup bangsa berupa ciri khas, sifat, dan karakter.
• Nasionalisme Indonesia bukan dengan kekuasaan atau hegemoni ideologi tapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah.
• Kausa Materialis Pancasila :



B. LANDASAN KULTURAL
• Setiap bangsa memiliki ciri khas dan pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
• Sila-sila Pancasila merupakan karya besar bangsa yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis pendiri negara, diantaranya :
o Soekarno
o Moh.Yamin
o Moh.Hatta
o Soepomo
• Sila-sila Pancasila merupakan hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai.

C. LANDASAN YURIDIS
• UU No.2 Tahun 1989 memuat Sistem Pendidikan Nasional di Perguruan Tinggi
• Pasal 39 berisi kurikulum (jenis/jalur/jenjang) dinyatakan wajib memuat pendidikan :
o Pancasila
o Agama
o Kewarganegaraan
• SK Mendiknas No.232/U/2000
Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belaja Mahasiswa. Pasal 10 ayat 1 menyatakan setiap pelajaran wajib memuat agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan.
• SK Dirjen PT : SK No.38/DIKTI/KEP/2002 (pasal 3)
Untuk :
o Mampu berpikir
o Nasional
o Dinamis
Terdiri :
o Historis
o Filosofis
o Ketatanegaraan
o Etika politik

D. LANDASAN FILOSOFIS
• Sebelum merdeka
o Bangsa berketuhanan dan berkemanusiaan
o Karena manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa (kenyataan objektif)
• Syarat mutlak suatu negara
o Negara berpersatuan dan berkerakyatan
o Persatuan berwujud rakyat (unsur pokok)
• Konsekuensi rakyat
o Rakyat
o Dasar ontologis demokrasi karena asal mula kekuasaan negara adalah rakyat

- - - { TUJUAN } - - -

 UU No.2 Tahun 1989 dan SK No.38/DIKTI/KEP/2003
Mengarahkan perhatian pada moral dalam kehidupan sehari-hari dengan :
o Memanfaatkan iman dan taqwa
o Mendukung kerakyatan

 Arti tujuan pendidikan
Seperangakat tindakan intelektual penuuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi dan bidang profesi masing-masing.
 Cermin sikap
o Intelektual, meliputi :
a. Kemafiran
b. Ketepatan
c. Keberhasilan bertindak
o Tanggung jawab, meliputi :
a. Iptek
b. Etika
c. Agama
d. Budaya
 Kesimpulan tujuan
o Kemampuan bertanggung jawab sesuai hati nurani
o Mengenali masalah hidup, kesejahteraan dan solusi
o Mengenali perubahan dan perkembangan :
a. Ilmu pengetahuan
b. Teknologi
c. Seni
o Memaknai sejarah dan nilai budaya untuk persatuan


- - - { PEMBAHASAN ILMIAH } - - -

Syarat-syarat ilmiah Pembahasan Pancasila menurut buku “Tahu dan Pengetahuan” karangan I.R.Poedjawijatno ada 4, yaitu : Berobjek
Bermetode
Bersistem
Universal

 BEROBJEK
Menurut filsafat ilmu : Objek Forma
Objek Materia

• Objek Forma
Sudut pandang tertentu dalam Pembahasan Pancasila.
Pancasila dapat dipandang dari sudut : Moral Moral Pancasila
Ekonomi Ekonomi Pancasila
Pers Pers Pancasila
Hukum Pancasila Yuridis
Filsafat Filsafat Pancasila

• Objek Materia
Sasaran pengkajian pancasila adalah Bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya yang meliputi :
Non Empiris Budaya Empiris Adat Istiadat
Moral Bukti Sejarah
Religius Naskah Kenegaraan
Lembaran Sejarah
 BERMETODE
• Analitico Syntetic
Metode pembahasan Pancasila yang merupakan perpaduan metode analisis dan sintetis
• Hermeneutika
Digunakan untuk menemukan makna dibalik objek
• Koherensi Historis
• Pemahaman, Penafsiran dan Interpretasi

 BERSISTEM
 Hubungan dalam sistem : Interelasi artinya berhubungan
Interpedensi artinya ketergantungan
 Sifat sistem : Koheren (runtut)
Sehingga sila-sila Pancasila menjadi kesatuan yang sistematik

 UNIVERSAL
 Berarti tidak terbatas untuk waktu, ruang, keadaan, situsi, kondisi, dan jumlah.
 Hakikatnya : Ontologis Nilai Pancasila
Intisari / esensi
Makna sila-sila universal
 Tingkatan pengetahuan ilmiah : Deskriptif : Bagaimana
Kausal : Mengapa
Normatif : Kemana
Essensial : Apa
 Proses kausalitas Pancasila : Materialis
Formalis
Effisien
Finalis
 Pengamalan : Das Sollen : yg seharusnya
Das Sein : kenyataan


- - - { BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA } - - -

 Lingkup pengertian : Etimologis
Historis
Terminologis

 SECARA ETIMOLOGIS
• Bahasa Sansekerta India
o Panca : lima
o Syila : batu sendi, alas, dasar
o Syiila : peraturan tingkah laku yang baik
 Berbatu sendi 5
 Dasar yang memiliki 5 unsur

• Kitab Tripitaka
o Suttha Pitaka
o Abhidama Pitaka
o Vinaya Pitaka

• Five Moral Principles, menurut Budha :
o Panatipada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan membunuh
o Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani
Jangan mencuri
o Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani
Jangan berzina
o Musawada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan berbohong
o Surya meraya masjja pamada tikana veramani
Jangan mabuk

• Syair Pujian Empu Prapanca (sarga 53 bait 2)
Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama berarti 5 pantangan, berupa :
o Mateni : Membunuh
o Maling : Mencuri
o Madon : Berzina
o Mabok : Mabuk
o Main : Berjudi

 SECARA HISTORIS
• Menurut Mr.Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
o Peri Kebangsaan
o Peri Kemanusiaan
o Peri Ketuhanan
o Peri Kerakyatan
o Kesejahteraan Rakyat

Yang dituangkan menjadi :
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Kebangsaan Persatuan Indonesia
o Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
o Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
o Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

• Menurut Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
o Nasionalisme / Kebangsaan Indonesia
o Internasionalisme / Perikemanusiaan
o Mufakat / Demokrasi
o Kesejahteraan Sosial
o Ketuhanan yang Berkebudayaan

Dalam perkembangannya PANCASILA diusulkan menjadi TRISILA yang berisi :
o Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
o Sosiso Demokrasi : Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat
o Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam perkembangannya TRISILA diusulkan menjadi EKASILA yang merupakan gotong royong

• Menurut Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
o Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
o Kemanusiaan yang adil dan beradab
o Persatuan Indonesia
o Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
o Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 SECARA TERMINOLOGIS
• Bagian UUD 1945
o Pembukaan (4 alinea)
o 37 Pasal
o Peraturan Peralihan (4 pasal)
o Aturan Tambahan (2 ayat)

• Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Peri Kemanusiaan
o Kebangsaan
o Kerakyatan
o Keadilan Sosial

• UUDS 1950 (berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Peri Kemanusiaan
o Kebangsaan
o Kerakyatan
o Keadilan Sosial

• Kalangan Masyarakat
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Peri Kemanusiaan
o Kebangsaan
o Kedaulatan Rakyat
o Keadilan Sosial

 Pembukaan UUD 1945 dan TAP MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No.12,13 April 1968 menegaskan :
Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945

2 komentar: