Senin, 20 Desember 2010

Masturbasi..bolehkah???

Apa yang terjadi jika masturbasi dilakukan sering? Menurut pakar seks di Askmen.com, masturbasi berlebihan dapat merangsang fungsi sarafparasimpatik(acetylcholine). Rangsangan berlebihan ini dapat memicu dihasilkannya hormon seks lebih banyak dan neurotransmitter seperti acetylcholine, dopamine,dan serotonin yang menyebabkan perubahan kimia tubuh.
Efek samping dari perubahan kimia tubuh mengejawantah pada kelelahan, kerontokan rambut, kehilangan ingatan, penglihatan kabur serta sakit pada testikel.
Masturbasi berlebihan menekan fungsi sistem saraf dan hati, yang akan menimbulkan kelelahan secara seksual (terutama pada para laki-laki muda). Hal ini termasuk terjadinya disfungsi ereksi atau impotensi pada pria sebelum usia matang mereka menjelang.
Kebocoran air mani, keluarnya sperma dari penis tanpa ereksi, digambarkan sebagai masalah umum lain yang dihubungkan dengan masturbasi berlebihan.

Masturbasi dalam Perspektif Islam
”Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang mengingini selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.”(Surat Al-Mu’minun : 5-7)
Masturbasi atau Onani (bhs Arab: Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Mengapa masturbasi dan onani diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan iman kepada Allah Subhanahu waTa’ala, niscaya Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tersebuat dan akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang tidak mungkin tergambarkan melalui tulisan ini.
Menurut pendapat Imam Hanafi dan Imam Hambali, onani hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. Sudah barang tentu yang diperbolehkan dalam keadaan terpaksa (darurat) itu dibatasi seminimal mungkin penggunaannya.

Selasa, 14 Desember 2010

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF. KAELAN BAB 7

PANCASILA
SEBAGAI PERADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. PENGERTIAN PARADIGMA
Paradigma merupakan suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam masalah ini, istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun pendidikan.

B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan kehendak, asepk raga, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya. Kemudian dijabarkan dalam bebagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi serta agama.

C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Reormais harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-Nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tersebut.

GERAKAN REFORMASI
Awal keberhasilan gerakan Reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B. J. Habibie menggantikan kedudukan Presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformass Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Dengan demikian, reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.



PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI HUKUM
Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin banyak penemuan-penemuan atau penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yaitu sila pancasila.
Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan pada khususnya.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI POLITIK
Politik sangat berperan penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, karena sistem politik negara harus berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang lebih dikenal dengan hak asasi manusia. Sehingga sistem politik negara pancasila mampu memberikan dasar-dasar moral, diharapakan supaya para elit politik dan penyelenggaranya memiliki budi pekerti yang luhur, dan berpegang pada cita-cita moral rakyat yang luhur. Sebagai warga negara indonesia manusia harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek politik yang diharapkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena Pancasila sebagai paradigma dalam berpolitik, maka sistem politik di indonesia berasaskan demokrasi, bukan otoriter.
Berdasar pada hal diatas, pengembangan politik di indonesia harus berlandaskan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan, apabila pelaku politik baik warga negara maupun penyelenggaranya berkembang atas dasar moral tersebut maka akan menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral yang baik.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI EKONOMI
Sesuai dengan Paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mandasarkan pada moralitas ketuhanan, dan kemanusiaan. Hal ini untuk menghindari adanya pengembangan ekonomi yang cenderung mengarah pada persaingan bebas, yaitu yang terkuat dialah yang akan menang, seperti yang pernah terjadi pada abad ke-18, yaitu tumbuhnya perekonomian kapitalis. Dengan adanya kejadian pada abad ke-18 tersebut, maka eropa pada awal abad ke-19 bereaksi untuk merubah perkembangan ekonomi tersebut menjadi sosialisme komunisme, yang berjuang untuk nasib rakyat proletar yang sebelumnya ditindas oleh kaum kapitalis.
Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi mensejahterakan rakyat luas, sistem ekonomi ini di kembangkan oleh mubyarto, yang tidak hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera, oleh sebab itu kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli dan yang lainnya yang berakibat pada penderitaan dan penindasan manusia.

D. AKTUALISASI PANCASILA
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan subjektif. Aktualisasi objektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudhikatif. Sedangkan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.

E. TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan tinggi sebgai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat malainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Maka menurut PP no.60 Tahun 1999, bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yatu :
1) Pendidikan Tinggi
2) Penelitian
3) Pengabdian Kepada Masyarakat

F. BUDAYA AKADEMIK
Terdapat beberapa ciri masyarakat ilmiah sebgaai budaya akademik, yaitu :
1) Kritis
2) Kreatif
3) Objektif
4) Analitis
5) Konstruktif
6) Dinamis
7) Dialogis
8) Menerima Kritik
9) Menghargai Prestasi Ilmiah/Akademik
10) Bebas dari Prasangka
11) Menghargai Waktu
12) Memiliki dan Menjunjung Tinggi Tradisi Ilmiah
13) Berorientasi ke Masa Depan
14) Kesejawatan/Kemitraan

RANGKUMAN PENDIDIKAN PENCASILA PROF. KAELAN BAB 6

PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A. PENGANTAR
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya, seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis ataupun konvensi.
Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atas Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatsfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

B. PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh Ppki pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.

1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Keududukan Pembukaan Uud 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a) Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Aadanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum Indonesia dianataranya adalah :
a) Adanya kesatuan subjek
b) Adanya kesatuan asas kerohanian
c) Adanya kesatuan daerah
d) Adanya kesatuan waktu

3. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
a) Dari segi terjadinya
Ditemukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertntu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b) Dari segi isinya
Memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara
2) Ketentuan diadakannya UUD Negara
3) Bentuk negara
4) Dasar filsafat negara

4. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 194 sebagai naskah Proklamasi yang terinci sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia dan sebagi Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.

5. Tujuan Pembukaan UUD 1945
Alinea I : mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
Alinea II : menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara ungguh-sungguh kemerdekaan dan kedauatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadlian hukum dan moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadlian.
Alinea III : menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea IV : melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia.
6. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

C. HUBUNGAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti sebenarnya.

D. HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.

E. HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI
Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuanyang utuh dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat daris eluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF.KAELAN BAB 5

BAB V
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A. PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA
Pancasila terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas, Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.

1. Asal Mula yang Langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila adalah sebagai berikut :

a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Asal Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.

c. Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang sah.

2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut :
a. Unsur Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara yaitu :
 Nilai Ketuhanan
 Nilai Kermanusiaan
 Nilai Persatuan
 Nilai Kerakyatan
 Nilai Keadilan

b. Terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu :
 Nilai adat istiadat
 Nilai kebudayaan
 Nilai religius

c. Asal mula tidak langsung Pancasila merupakan kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

Pancasila bukanlah hasil perenungan seseorang atau kelompok atau bahkan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan pandangan hidup bangsa Indonesia.

3. Bangsa Indoenesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Pancasila terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia yang terangkum dalam tiga asas atau Tri Prakara, yaitu :
a. Pancasila Asas Kebudayaan
b. Pancasila Asas Religius
c. Pancasila Asas Kenegaraan

B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensi aktualisasinya pun memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sumbernya sama.

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
d. Mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut sebagai cita-cita. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
 Bidang Politik
 Bidang Sosial
 Bidang Kebudayaan
 Bidang Keagamaan

Ideologi negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan bangsa pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang memilki ciri khas diantaranya :
 Mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
 Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang membenarkan pengorbanan masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu melainkan sebuah tuntutan bagi rakyatnya.
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan, dibutuhkan karena bukan merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Ideologi partikular diartikan sebagai suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
Ideologi komprehensif diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial yang memiliki cita-cita melakukan transformasi sosial besar-besaran emnuju bentuk tertentu.

d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitalisme, marxisme leninisme, maupun nazisme dan facisme bersumber kepda aliran-aliran filsafat yang berkembang disana.

C. PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN PAHAM IDEOLOGI BESAR LAINNYA DI DUNIA
1. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ideologi Pancasila mengakui kebebasan dan kemerdekaan individu yang berarti tetap mengakui dan menghargai kebebasan individu lain.

2. Negara Pancasila
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara. Maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya. Maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, Negara Kebangsaan serta Negara yang bersifat Integralistik.

a. Paham Negara Persatuan
Merupakan kesatuan unsur-unsur yang membentuknya berupa rakyat, wilayah, dan kedaulatan pemerintah.

 Bhineka Tunggal Ika
Hakikat makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda, memiliki agama yang berbeda dan terdiri dari beribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

b. Paham Negara Kebangsaan
Manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.

 Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.Namun, bangsa bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yyang menenggelamkan hak-hak individu sebagaimana terjadi pada bangsa sosialis komunis.

 Teori Kebangsaan
Terdapat berbagai macam teori besar di dalam suatu bangsa, diantaranya :
i. Teori Hans Kohn
“Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir serta akar yang terbentuk melalui suatu proses sejarah.”

ii. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Pokok pikiran bangsa adalah sebagai berikut :
• Bangsa adalah suatu jiwa, asas kerohanian.
• Bangsa adalah solidaritas besar, hasil sejarah.
• Bangsa bukan sesuatu yang abadi.
• Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
iii. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
“Negara merupakan suatu organisme yang hidup yang memiliki hubungan wilayah geografis dengan bangsa.”

iv. Negara Kebangsaan Pancasila
Pancasila bersifat mejemuk tunggal. Unsur-unsur yang membentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :
• Kesatuan Sejarah
• Kesatuan Nasib
• Kesatuan Kebudayaan
• Kesatuan Wilayah
• Kesatuan Asas Kerohanian

c. Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian ini, Indonesia dengan keanekaragamannya membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangannya adalah sebagai berikut :
 Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
 Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
 Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
 Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
 Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
 Negara tidak hanya menjamin kepentingan seseorang atau golongannya saja namun menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
 Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya.
d. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan. Maka, bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah berketuhanan, demiian pula setiap warganya juga berKetuhanan Yang Maha Esa.

 Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan, manusia dan negara Yng merupakan dasar untuk memimpin cita-cita kenegaraan untuk menyelenggarakan yang baikbagi masyarakat dan penyelenggara negara.

 Hubungan Negara dan Agama
Negara pada hakikatnya merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujua bersama. Oleh karena itu, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebgaai pendiri negara. Hubungan ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis setiap individu.

i. Hubungan Negara dan Agama Menurut Pancasila
Hubungan menurut Pancasila adalah sebagai berikut :
• Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa
• Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa dengan konsekuensi setiap warga memiliki hak untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
• Tidak mengakui atheisme dan sekularisme.
• Tidak mengizinkan pertentangan agama, golongan agama, inter serta antar pemeluk agama tertentu.
• Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama tertentu.
• Memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain yang menjalankan ibadah.
• Segala peraturan harus sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Negara merupakan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

ii. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Theokrasi
Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman Tuhan.

 Negara Theokrasi Langsung
Doktrin dan ajaran yang berkembang dalam negara Theokrasi langsung sebagai upaya memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara.

 Negara Theokrasi Tidak Langsung
Bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja yang memerintah negara atas kehendak Tuhan.

iii. Hubungan Negara dan Agama Menurut Sekularisme
Paham sekularisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Bentuk, sistem segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekularisme bepandanagn bahwa masalah keduniawian berhubungan dengan manusia saja tanpa Tuhan.
e. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasar hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang Chauvimisme.

f. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Pokok-pokok yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
 Manusia Indonesia sebagai warga negara dan masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
 Dalam menggunakan hak-haknya, selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
 Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
 Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu dimusyawarahkan.
 Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
 Musyawarah untuk mencapai mufakat disertai semangat kebersamaan.

g. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan sosial
Sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial) yang meliputi 3 hal :
 Keadilan Distributif
 Keadilan Legal
 Keadilan Komutatif
3. Ideologi Liberal
Atas dasar ontologis hakikat manusia, dalam kehidupan masyarakat bersama yang disebut negara, kebebasan individu sebagai basis demokrasi bahkan merupakan unsur fundamental.
Pemahaman atas eksistensi rakyat dalam suatu negar ainilah yang merupakan sumber perbedaan konsep, antara lain terdapat konsep yang menekankan bahwa rakyat adalah sebagai suatu kesatuan integral dari elemen-elemen yang menyusun negara, bahkan komunisme menekankan bahwa rakyat adalah suatu totalitas di atas eksistensi individu.

4. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Liberalisme
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya.

5. Ideologi Sosialis Komunis
Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan pada pihak kelas proletar. Hak asasi manusia hanya berpusat pada hakkolektif, sehingga hak individual pada hakikatnya tidak ada.

6. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Komunisme
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF. KAELAN BAB 4

BAB IV
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
 Dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat tidak secraa langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.

 Norma-norma tersebut meliputi :
1. Norma moral
Berkaitan dengan tingkah laku manusia, dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam maasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Norma hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indoensia. Nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari Bangsa Indonesia sendiri atau dnegan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.

PENGERTIAN ETIKA
 Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengna pelbagai jaaran moral.
 Etika terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Etika Umum
2. Etika Khusus:
o Etika Individual, membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri
o Etika Sosial, membahas kewajiban manusia trhadap manusia lain.

PENGERTIAN NILAI, NORMA, DAN MORAL
A. PENGERTIAN NILAI
Nilai merupakan kemampuan yang dipercayai yang ada pad asuatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi hakikatnya, nilai merupakan sifat atau kualitas yang melakat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.
B. HIERARKI NILAI
 Kelompok nilai menurut tinggi dan rendahnya :
• Nilai-nilai kenikmatan
• Nilai-nilai kehidupan
• Nilai-nilai kejiwaan
• Nilai-nilai kerohanian

 Golongan manusia menurut Walter G.Everet :
• Nilai-nilai ekonomis
• Nilai-nilai kejasmanian
• Nilai-nilai hiburan
• Nilai-nilai sosial
• Nilai-nilai watak
• Nilai-nilai estetis
• Nilai-nilai intelektual
• Nilai-nilai keagamaan

 Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam :
• Nilai material
• Nilai vital
• Nilai kerohanian :
1. Nilai kebenaran
2. Nilai keindahan
3. Nilai kebaikan
4. Nilai religius

NILAI DASAR,NILAI INSTRUMENTAL dan NILAI PRAKTIS
 NILAI DASAR
Nilai dasar tidak dapat diamati melalui indera manusia, namun berkaitan dengan tingkah laku manusia atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata.
Nilai bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
 NILAI INSTRUMENTAL
Merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan diarahkan, sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental juga merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
 NILAI PRAKSIS
Merupakan perwujudan dari nilai instrumental sehingga dapat berbeda-beda wujudnya, namun demikian tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis merupakan suatu sistem perwujudan yang tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF. KAELAN BAB 3

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
 Jika seseorang berpandangan bahwa kebenaran pengetahuan itu sumbernya rasio maka orang tersebut berfilsafat rasionalisme.
 Jikalau seseorang berpandangan bahwa dalam hidup ini yang terpenting adalah kenikmatan, kesenangan dan kepuasan lahiriah maka paham ini disebut hedonisme.
 Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani :
1. Philein yang berarti cinta
2. Sophos yang berarti hikmah/ kebijaksanaan/ wisdom
 Secara harfiah, filsafat mengandung makna kebijaksanaan
 Bidang ilmu yang mencakup filsafat :
1. Manusia
2. Alam
3. Pengetahuan
4. Etika
5. Logika

 Filsafat secara menyeluruh berarti :
A. Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.

B. Filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.
1. Metafisika
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2. Epistemologi
Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3. Metodologi
Berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4. Logika
Berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumusan dan dalil berfikir yang benar.
5. Etika
Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6. Estetika
Berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan


RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
 Sistem adalah suatu keasatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekarja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan utuh yang memiliki ciri-ciri :
A. Suatu kesatuan bagian-bagian
B. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
C. Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
D. Keseluruhan dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
E. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
 Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1. Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Monopluralis merupakan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis, memiliki hakikat secara filosofis yang bersumber pada hakikat dasara ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia.
2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramida
Secara ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan Pancasila yaitu :
• Tuhan
• Manusia
• Satu
• Rakyat
• Adil
Hakikat dan inti Pancasila :
• Ketuhanan
• Kemanusiaan
• Persatuan
• Kerakyatan
• Keadilan
3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang meajemuk tunggal, hierarki piramidal juga dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.


KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI KESATUAN SISTEM FILSAFAT
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar oskologis sendiri yang berbeda degan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.
1. Dasar Antropologis Sila-Sila Pancasila
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
 Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dnegan sila lima merupakan cita-cita harapan dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya dalam kehidupan. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangsa Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja, dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam setiap tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia.


PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Dasar Filofofis
2. Nilai-nilai Pancasila sebagaiNIlai Fundamental Negara


INTI ISI SILA PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Sila Perstuan Indonesia
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oLeh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF.KAELAN BAB 2

BAB II
PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN PANCASILA


Untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asa hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.

A. ZAMAN KUTAI
Masyarakat Kutai memebuka sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan kenduri serta sedekah pada para Brahmana.

B. ZAMAN SRIWIJAYA
Tiga tahap pembentukan negara Indonesia :
1. Sriwijaya/ syailendra (600-1400) - kedatuan
2. Majapahit (1293-1525) - keprabuan
3. Modern (17 Agustus 1945-sekarang)

Marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa berarti suatu cita-cita negara yang adil dan makmur, hal ini merupakan cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara yang sudah tercermin sejak zaman kerajaan Sriwijaya.

C. ZAMAN KERAJAAN SEBELUM MAJAPAHIT
Banyak kerajaan kecil yang mendukung akan lahirnya kerajaan Majapahit seperti Isana, Kalasan, Darmawangsa,dll.

D. ZAMAN MAJAPAHIT
Empu Prapanca menilis Negarakertagama yang memuat istilah Pancasila. Begitu juga Empu Tantular yang mengarang kitab Sutasoma yang memuat Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrua yang berarti walau berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya barua akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara.Impian ini telah mempersatukan silayah nusantara dalam sebuah kesatuan menjadi kenyataan hingga saat ini.
E. ZAMAN PENJAJAHAN
Belanda terbukti menindas rakyat Indonesia melalui berbagai cara, namun berkat kegigihan para pejuang untuk bebas dari penjajah, kerajaan dan pemerintahan yang ada saat itu melakukan perundingan silih berganti.
Namun, semua perlawanan senantiasa kandas karena tidka disertai rasa persatuan dan kesatuan dalam menaklukkan penjajah.

F. KEBANGKITAN NASIONAL
Terjadinya pergolakkan kebangkitan dunia timur mendorong bangkitnya semangat kesadaran berbangsa yang ditandai dengan lahirnya Budi Utomo, disusul dengan lahirnya SDI, SI, Indische Partij, PNI, dll.
Munculnya organisasi kepemudaan menunjukkan bahwa persatuan untuk melawan penjajah mulai terealisasikan.

G. ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Indonesia jatuh ke tangan Jepang karena Belanda takluk pada Jepang. Tak ada bedanya dengan Belanda, Jepang pun memeras tenaga rakyat untuk kepentingan Jepang.
Janji merdeka diberikan pada Indonesia berkali-kali melalui BPUPKI dan PPKI. BPUPKI mengadakan sidang untuk mewujudkan keinginan merdeka, yaitu pada :
1. 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Membahas usulan0usulan rumusan dasar negara. Sidang ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, seperti :
• Mr. Muh. Yamin
• Prof. Dr. Soepomo
• Ir. Soekarno

2. 10 Juli 1945 – 16 Juli 1945
Membentuk “Panitia Sembilan” untuk membuat pembukuan hukum dasar yang lebih kita kenal dengan istilah Undang-Undang Dasar.

H. SIDANG BPUPKI
1. Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
• Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
• Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
• Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.

2. Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
Pada sidang kali ini, PPKI berhaisl menetapkan daerah Propinsi sebagai berikut :
• Jawa Barat
• Jawa Tengah
• Jawa Timur
• Sumatera
• Borneo
• Sulawesi
• Maluku
• Sunda Kecil

3. Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Sidang ketiga ini dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’, adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal. Salah satu dari pasal tersebut yaitu, pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut ‘ Badan Keamanan Rakrat’ (BKR)

4. Sidang Keempat (22 Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

I. PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SIDANG PPKI
Proklamasi Jepang kalah perang melawan tentara sekutu, Jepang terdesak memberikan kemerdekaan Indonesia melalui PPKI sebagai tim perncang kemerdekaan Indoensia.
PPKI beranggotakan 21 orang, yang tidak satupun anggotanya dari pihak Jepang sehingga dapat leluasa merundingkan proklamasi untuk kemerdekaan Indonesia.

J. MASA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Arti proklamasi kemerdekaan bagi Indonesia :
1. Secara yuridis, Proklamasi menjadi awal tidak berlakunya hukum kolonial, dan mulai berlakunya hukum masional.
2. Secara politis ideologis, Proklamasi berarti bahwa Indonesia terbebas dari penjajahan dan memiliki kedulatan untuk menentukan nasib sendiri.


 Pembentukan Negara RIS
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memeliki kedaulatan. Oleh karena itu, persetujuan KMB bukanlah penyerahan kedaulatan, melainkan pengalihan atau pengakuan kedaulatan.

 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Ketidakstabilan negara disegala bidang membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi :
• Membubarkan Konstituante
• UUDS 1950 tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya UUD 1945
• Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Landasan hukum Dekrit adalah hukum darurat :
• Hukum tata negara darurat subjektif
• Hukum tata negara darurat objektif

 Masa Orde Baru
Muncul Tritura akibat adanya peristiwa pemberontakan PKI yang berisi :
• Pembubaran PKI
• Pembersihan kabinet dari unsur PKI
• Penurunan harga kebutuhan pokok

Pemerintahan orde baru melaksanakan program-programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.