Kamis, 21 Oktober 2010

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF.KAELAN BAB I

- - - { PENDAHULUAN } - - -

 Pancasila = dasar filsafat
o Disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
o Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
o Diundangkan dalam :
 Berita RI Tahun 2 No.7
 Batang Tubuh UUDS 1945

 TAP MPR Tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998
Mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI



- - - { LANDASAN } - - -

 Landasan Pendidikan Pancasila :
A. Historis
B. Kultural
C. Yuridis
D. Filosofis

A. LANDASAN HISTORIS
• Terbentuk melalui proses panjang sejak zaman kerajaan
• Suatu prinsip tersimpul dalam pandangan dan filsaat hidup bangsa berupa ciri khas, sifat, dan karakter.
• Nasionalisme Indonesia bukan dengan kekuasaan atau hegemoni ideologi tapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah.
• Kausa Materialis Pancasila :



B. LANDASAN KULTURAL
• Setiap bangsa memiliki ciri khas dan pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
• Sila-sila Pancasila merupakan karya besar bangsa yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis pendiri negara, diantaranya :
o Soekarno
o Moh.Yamin
o Moh.Hatta
o Soepomo
• Sila-sila Pancasila merupakan hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai.

C. LANDASAN YURIDIS
• UU No.2 Tahun 1989 memuat Sistem Pendidikan Nasional di Perguruan Tinggi
• Pasal 39 berisi kurikulum (jenis/jalur/jenjang) dinyatakan wajib memuat pendidikan :
o Pancasila
o Agama
o Kewarganegaraan
• SK Mendiknas No.232/U/2000
Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belaja Mahasiswa. Pasal 10 ayat 1 menyatakan setiap pelajaran wajib memuat agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan.
• SK Dirjen PT : SK No.38/DIKTI/KEP/2002 (pasal 3)
Untuk :
o Mampu berpikir
o Nasional
o Dinamis
Terdiri :
o Historis
o Filosofis
o Ketatanegaraan
o Etika politik

D. LANDASAN FILOSOFIS
• Sebelum merdeka
o Bangsa berketuhanan dan berkemanusiaan
o Karena manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa (kenyataan objektif)
• Syarat mutlak suatu negara
o Negara berpersatuan dan berkerakyatan
o Persatuan berwujud rakyat (unsur pokok)
• Konsekuensi rakyat
o Rakyat
o Dasar ontologis demokrasi karena asal mula kekuasaan negara adalah rakyat

- - - { TUJUAN } - - -

 UU No.2 Tahun 1989 dan SK No.38/DIKTI/KEP/2003
Mengarahkan perhatian pada moral dalam kehidupan sehari-hari dengan :
o Memanfaatkan iman dan taqwa
o Mendukung kerakyatan

 Arti tujuan pendidikan
Seperangakat tindakan intelektual penuuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi dan bidang profesi masing-masing.
 Cermin sikap
o Intelektual, meliputi :
a. Kemafiran
b. Ketepatan
c. Keberhasilan bertindak
o Tanggung jawab, meliputi :
a. Iptek
b. Etika
c. Agama
d. Budaya
 Kesimpulan tujuan
o Kemampuan bertanggung jawab sesuai hati nurani
o Mengenali masalah hidup, kesejahteraan dan solusi
o Mengenali perubahan dan perkembangan :
a. Ilmu pengetahuan
b. Teknologi
c. Seni
o Memaknai sejarah dan nilai budaya untuk persatuan


- - - { PEMBAHASAN ILMIAH } - - -

Syarat-syarat ilmiah Pembahasan Pancasila menurut buku “Tahu dan Pengetahuan” karangan I.R.Poedjawijatno ada 4, yaitu : Berobjek
Bermetode
Bersistem
Universal

 BEROBJEK
Menurut filsafat ilmu : Objek Forma
Objek Materia

• Objek Forma
Sudut pandang tertentu dalam Pembahasan Pancasila.
Pancasila dapat dipandang dari sudut : Moral Moral Pancasila
Ekonomi Ekonomi Pancasila
Pers Pers Pancasila
Hukum Pancasila Yuridis
Filsafat Filsafat Pancasila

• Objek Materia
Sasaran pengkajian pancasila adalah Bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya yang meliputi :
Non Empiris Budaya Empiris Adat Istiadat
Moral Bukti Sejarah
Religius Naskah Kenegaraan
Lembaran Sejarah
 BERMETODE
• Analitico Syntetic
Metode pembahasan Pancasila yang merupakan perpaduan metode analisis dan sintetis
• Hermeneutika
Digunakan untuk menemukan makna dibalik objek
• Koherensi Historis
• Pemahaman, Penafsiran dan Interpretasi

 BERSISTEM
 Hubungan dalam sistem : Interelasi artinya berhubungan
Interpedensi artinya ketergantungan
 Sifat sistem : Koheren (runtut)
Sehingga sila-sila Pancasila menjadi kesatuan yang sistematik

 UNIVERSAL
 Berarti tidak terbatas untuk waktu, ruang, keadaan, situsi, kondisi, dan jumlah.
 Hakikatnya : Ontologis Nilai Pancasila
Intisari / esensi
Makna sila-sila universal
 Tingkatan pengetahuan ilmiah : Deskriptif : Bagaimana
Kausal : Mengapa
Normatif : Kemana
Essensial : Apa
 Proses kausalitas Pancasila : Materialis
Formalis
Effisien
Finalis
 Pengamalan : Das Sollen : yg seharusnya
Das Sein : kenyataan


- - - { BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA } - - -

 Lingkup pengertian : Etimologis
Historis
Terminologis

 SECARA ETIMOLOGIS
• Bahasa Sansekerta India
o Panca : lima
o Syila : batu sendi, alas, dasar
o Syiila : peraturan tingkah laku yang baik
 Berbatu sendi 5
 Dasar yang memiliki 5 unsur

• Kitab Tripitaka
o Suttha Pitaka
o Abhidama Pitaka
o Vinaya Pitaka

• Five Moral Principles, menurut Budha :
o Panatipada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan membunuh
o Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani
Jangan mencuri
o Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani
Jangan berzina
o Musawada veramani sikhapadam samadiyani
Jangan berbohong
o Surya meraya masjja pamada tikana veramani
Jangan mabuk

• Syair Pujian Empu Prapanca (sarga 53 bait 2)
Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama berarti 5 pantangan, berupa :
o Mateni : Membunuh
o Maling : Mencuri
o Madon : Berzina
o Mabok : Mabuk
o Main : Berjudi

 SECARA HISTORIS
• Menurut Mr.Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
o Peri Kebangsaan
o Peri Kemanusiaan
o Peri Ketuhanan
o Peri Kerakyatan
o Kesejahteraan Rakyat

Yang dituangkan menjadi :
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Kebangsaan Persatuan Indonesia
o Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
o Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
o Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

• Menurut Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
o Nasionalisme / Kebangsaan Indonesia
o Internasionalisme / Perikemanusiaan
o Mufakat / Demokrasi
o Kesejahteraan Sosial
o Ketuhanan yang Berkebudayaan

Dalam perkembangannya PANCASILA diusulkan menjadi TRISILA yang berisi :
o Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
o Sosiso Demokrasi : Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat
o Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam perkembangannya TRISILA diusulkan menjadi EKASILA yang merupakan gotong royong

• Menurut Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
o Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
o Kemanusiaan yang adil dan beradab
o Persatuan Indonesia
o Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
o Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 SECARA TERMINOLOGIS
• Bagian UUD 1945
o Pembukaan (4 alinea)
o 37 Pasal
o Peraturan Peralihan (4 pasal)
o Aturan Tambahan (2 ayat)

• Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Peri Kemanusiaan
o Kebangsaan
o Kerakyatan
o Keadilan Sosial

• UUDS 1950 (berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Peri Kemanusiaan
o Kebangsaan
o Kerakyatan
o Keadilan Sosial

• Kalangan Masyarakat
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Peri Kemanusiaan
o Kebangsaan
o Kedaulatan Rakyat
o Keadilan Sosial

 Pembukaan UUD 1945 dan TAP MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No.12,13 April 1968 menegaskan :
Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945

DEFINISI HUKUM

1. PROF. MOCHTAR KUSUMAATMAJA
Hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

2. S. M. AMIN
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.

3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

4. M. H. TIRTAAMIDJAJA
Hukum merupakan semua aturan / norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri dan harta.

5. J.C.T. SIMORANGKIR, S.H dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badab-badan resmi berwajib.

6. TULLIUS CICERCO
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan leh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. (De Legibus)

7. VAN KAN
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

8. THOMAS HOBBES
Hukum merupakan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. (Levithan)

9. BLACKSTONE
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

10. HANS KELSEN
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi

11. JHON AUSTIN
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

12. HUGO GROTIUS
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
(De Jure Belli Pacis)

13. RUDOLF VAN JHERING
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa yang berlaku dalam suatu negara. (Der Zweck Im Recht)

14. UTRECHT
Himpunan peraturan, yang berisi printah dan larangan, yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, harus ditaati oleh masyarakat.

15. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (KBBI)
• Peraturan / adat yang secara resmi dianggap mengikat / dikukuhkan oleh penguasa / otoritas.
• Patokan (kaidah)
• Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
• Keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.

Minggu, 17 Oktober 2010

FH UNPAD

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang semula bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) didirikan secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1957 tentang Pendirian Universitas Padjadjaran, tanggal 24 September 1957. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran merupakan salah satu dari empat fakultas yang menjadi cikal bakal Universitas Padjadjaran, sekaligus menjadi dasar identitas Universitas Padjadjaran dalam berkiprah di dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan dalam penetapan Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Padjadjaran yang bertema “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional”. Pada perkembangannya, PIP tersebut diaktualisasikan dalam pengembangan bidang Hukum Internasional yang menjadi rujukan bagi pendidikan hukum di seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Pembentukan Laboratorium Klinis Hukum juga menjadi salah satu ciri khas Fakultas Hukum Unpad.
http://www.unpad.ac.id/fakultas/hukum