Kamis, 21 Oktober 2010

DEFINISI HUKUM

1. PROF. MOCHTAR KUSUMAATMAJA
Hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

2. S. M. AMIN
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.

3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

4. M. H. TIRTAAMIDJAJA
Hukum merupakan semua aturan / norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri dan harta.

5. J.C.T. SIMORANGKIR, S.H dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badab-badan resmi berwajib.

6. TULLIUS CICERCO
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan leh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. (De Legibus)

7. VAN KAN
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

8. THOMAS HOBBES
Hukum merupakan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. (Levithan)

9. BLACKSTONE
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

10. HANS KELSEN
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi

11. JHON AUSTIN
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

12. HUGO GROTIUS
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
(De Jure Belli Pacis)

13. RUDOLF VAN JHERING
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa yang berlaku dalam suatu negara. (Der Zweck Im Recht)

14. UTRECHT
Himpunan peraturan, yang berisi printah dan larangan, yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, harus ditaati oleh masyarakat.

15. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (KBBI)
• Peraturan / adat yang secara resmi dianggap mengikat / dikukuhkan oleh penguasa / otoritas.
• Patokan (kaidah)
• Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
• Keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar