Selasa, 14 Desember 2010

RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF.KAELAN BAB 5

BAB V
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A. PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA
Pancasila terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas, Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.

1. Asal Mula yang Langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila adalah sebagai berikut :

a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Asal Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.

c. Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang sah.

2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut :
a. Unsur Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara yaitu :
 Nilai Ketuhanan
 Nilai Kermanusiaan
 Nilai Persatuan
 Nilai Kerakyatan
 Nilai Keadilan

b. Terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu :
 Nilai adat istiadat
 Nilai kebudayaan
 Nilai religius

c. Asal mula tidak langsung Pancasila merupakan kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

Pancasila bukanlah hasil perenungan seseorang atau kelompok atau bahkan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan pandangan hidup bangsa Indonesia.

3. Bangsa Indoenesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Pancasila terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia yang terangkum dalam tiga asas atau Tri Prakara, yaitu :
a. Pancasila Asas Kebudayaan
b. Pancasila Asas Religius
c. Pancasila Asas Kenegaraan

B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensi aktualisasinya pun memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sumbernya sama.

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
d. Mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut sebagai cita-cita. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
 Bidang Politik
 Bidang Sosial
 Bidang Kebudayaan
 Bidang Keagamaan

Ideologi negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan bangsa pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang memilki ciri khas diantaranya :
 Mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
 Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang membenarkan pengorbanan masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu melainkan sebuah tuntutan bagi rakyatnya.
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan, dibutuhkan karena bukan merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Ideologi partikular diartikan sebagai suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
Ideologi komprehensif diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial yang memiliki cita-cita melakukan transformasi sosial besar-besaran emnuju bentuk tertentu.

d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitalisme, marxisme leninisme, maupun nazisme dan facisme bersumber kepda aliran-aliran filsafat yang berkembang disana.

C. PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN PAHAM IDEOLOGI BESAR LAINNYA DI DUNIA
1. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ideologi Pancasila mengakui kebebasan dan kemerdekaan individu yang berarti tetap mengakui dan menghargai kebebasan individu lain.

2. Negara Pancasila
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara. Maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya. Maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, Negara Kebangsaan serta Negara yang bersifat Integralistik.

a. Paham Negara Persatuan
Merupakan kesatuan unsur-unsur yang membentuknya berupa rakyat, wilayah, dan kedaulatan pemerintah.

 Bhineka Tunggal Ika
Hakikat makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda, memiliki agama yang berbeda dan terdiri dari beribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

b. Paham Negara Kebangsaan
Manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.

 Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.Namun, bangsa bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yyang menenggelamkan hak-hak individu sebagaimana terjadi pada bangsa sosialis komunis.

 Teori Kebangsaan
Terdapat berbagai macam teori besar di dalam suatu bangsa, diantaranya :
i. Teori Hans Kohn
“Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir serta akar yang terbentuk melalui suatu proses sejarah.”

ii. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Pokok pikiran bangsa adalah sebagai berikut :
• Bangsa adalah suatu jiwa, asas kerohanian.
• Bangsa adalah solidaritas besar, hasil sejarah.
• Bangsa bukan sesuatu yang abadi.
• Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
iii. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
“Negara merupakan suatu organisme yang hidup yang memiliki hubungan wilayah geografis dengan bangsa.”

iv. Negara Kebangsaan Pancasila
Pancasila bersifat mejemuk tunggal. Unsur-unsur yang membentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :
• Kesatuan Sejarah
• Kesatuan Nasib
• Kesatuan Kebudayaan
• Kesatuan Wilayah
• Kesatuan Asas Kerohanian

c. Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian ini, Indonesia dengan keanekaragamannya membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangannya adalah sebagai berikut :
 Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
 Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
 Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
 Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
 Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
 Negara tidak hanya menjamin kepentingan seseorang atau golongannya saja namun menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
 Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya.
d. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan. Maka, bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah berketuhanan, demiian pula setiap warganya juga berKetuhanan Yang Maha Esa.

 Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan, manusia dan negara Yng merupakan dasar untuk memimpin cita-cita kenegaraan untuk menyelenggarakan yang baikbagi masyarakat dan penyelenggara negara.

 Hubungan Negara dan Agama
Negara pada hakikatnya merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujua bersama. Oleh karena itu, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebgaai pendiri negara. Hubungan ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis setiap individu.

i. Hubungan Negara dan Agama Menurut Pancasila
Hubungan menurut Pancasila adalah sebagai berikut :
• Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa
• Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa dengan konsekuensi setiap warga memiliki hak untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
• Tidak mengakui atheisme dan sekularisme.
• Tidak mengizinkan pertentangan agama, golongan agama, inter serta antar pemeluk agama tertentu.
• Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama tertentu.
• Memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain yang menjalankan ibadah.
• Segala peraturan harus sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Negara merupakan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

ii. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Theokrasi
Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman Tuhan.

 Negara Theokrasi Langsung
Doktrin dan ajaran yang berkembang dalam negara Theokrasi langsung sebagai upaya memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara.

 Negara Theokrasi Tidak Langsung
Bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja yang memerintah negara atas kehendak Tuhan.

iii. Hubungan Negara dan Agama Menurut Sekularisme
Paham sekularisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Bentuk, sistem segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekularisme bepandanagn bahwa masalah keduniawian berhubungan dengan manusia saja tanpa Tuhan.
e. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasar hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang Chauvimisme.

f. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Pokok-pokok yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
 Manusia Indonesia sebagai warga negara dan masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
 Dalam menggunakan hak-haknya, selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
 Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
 Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu dimusyawarahkan.
 Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
 Musyawarah untuk mencapai mufakat disertai semangat kebersamaan.

g. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan sosial
Sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial) yang meliputi 3 hal :
 Keadilan Distributif
 Keadilan Legal
 Keadilan Komutatif
3. Ideologi Liberal
Atas dasar ontologis hakikat manusia, dalam kehidupan masyarakat bersama yang disebut negara, kebebasan individu sebagai basis demokrasi bahkan merupakan unsur fundamental.
Pemahaman atas eksistensi rakyat dalam suatu negar ainilah yang merupakan sumber perbedaan konsep, antara lain terdapat konsep yang menekankan bahwa rakyat adalah sebagai suatu kesatuan integral dari elemen-elemen yang menyusun negara, bahkan komunisme menekankan bahwa rakyat adalah suatu totalitas di atas eksistensi individu.

4. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Liberalisme
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya.

5. Ideologi Sosialis Komunis
Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan pada pihak kelas proletar. Hak asasi manusia hanya berpusat pada hakkolektif, sehingga hak individual pada hakikatnya tidak ada.

6. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Komunisme
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

2 komentar:

  1. suruh resume bab 3- bab 7 ....

    BalasHapus
  2. Casino-Rich NJ - MapyRO
    Casino-Rich NJ - See 24 photos and 11 tips from 계룡 출장안마 3511 부천 출장마사지 visitors to Casino-Rich. "Great casino 춘천 출장샵 with a 제주 출장안마 lot of great 순천 출장마사지 slots and table games"

    BalasHapus