Senin, 20 Desember 2010

Masturbasi..bolehkah???

Apa yang terjadi jika masturbasi dilakukan sering? Menurut pakar seks di Askmen.com, masturbasi berlebihan dapat merangsang fungsi sarafparasimpatik(acetylcholine). Rangsangan berlebihan ini dapat memicu dihasilkannya hormon seks lebih banyak dan neurotransmitter seperti acetylcholine, dopamine,dan serotonin yang menyebabkan perubahan kimia tubuh.
Efek samping dari perubahan kimia tubuh mengejawantah pada kelelahan, kerontokan rambut, kehilangan ingatan, penglihatan kabur serta sakit pada testikel.
Masturbasi berlebihan menekan fungsi sistem saraf dan hati, yang akan menimbulkan kelelahan secara seksual (terutama pada para laki-laki muda). Hal ini termasuk terjadinya disfungsi ereksi atau impotensi pada pria sebelum usia matang mereka menjelang.
Kebocoran air mani, keluarnya sperma dari penis tanpa ereksi, digambarkan sebagai masalah umum lain yang dihubungkan dengan masturbasi berlebihan.

Masturbasi dalam Perspektif Islam
”Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang mengingini selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.”(Surat Al-Mu’minun : 5-7)
Masturbasi atau Onani (bhs Arab: Istimna) ialah suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Mengapa masturbasi dan onani diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan iman kepada Allah Subhanahu waTa’ala, niscaya Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tersebuat dan akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang tidak mungkin tergambarkan melalui tulisan ini.
Menurut pendapat Imam Hanafi dan Imam Hambali, onani hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. Sudah barang tentu yang diperbolehkan dalam keadaan terpaksa (darurat) itu dibatasi seminimal mungkin penggunaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar